Headlines

Judul: Panduan lengkap tentang NPSN Sekolah di Indonesia


Panduan lengkap tentang NPSN Sekolah di Indonesia

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode unik yang diberikan kepada setiap lembaga pendidikan di Indonesia. Kode ini penting untuk mengidentifikasi dan membedakan setiap sekolah di seluruh negeri. Dengan NPSN, pemerintah dapat melacak data sekolah secara lebih efisien dan akurat.

Setiap sekolah di Indonesia wajib memiliki NPSN, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. NPSN sendiri terdiri dari 10 digit yang terdiri dari kode provinsi, kabupaten/kota, dan nomor urut sekolah. Misalnya, NPSN sekolah di Jakarta biasanya dimulai dengan kode provinsi 31, kemudian diikuti dengan kode kabupaten/kota, dan nomor urut sekolah.

Proses pendaftaran NPSN dilakukan melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap sekolah harus mengisi data lengkap dan akurat untuk mendapatkan NPSN. Proses ini biasanya dilakukan oleh kepala sekolah atau operator sekolah yang ditunjuk.

Setelah mendapatkan NPSN, sekolah dapat menggunakan kode ini untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran ujian nasional, pengajuan bantuan dan dana hibah, serta pelaporan data sekolah kepada pemerintah. NPSN juga digunakan sebagai acuan untuk mengakses berbagai layanan online yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan memiliki NPSN, sekolah di Indonesia dapat lebih terorganisir dan terpantau oleh pemerintah secara lebih baik. Kode ini juga membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data sekolah. Oleh karena itu, penting bagi setiap sekolah untuk memiliki NPSN yang valid dan terdaftar secara resmi.

Dengan demikian, panduan lengkap tentang NPSN sekolah di Indonesia dapat membantu sekolah-sekolah untuk memahami pentingnya kode unik ini dan bagaimana cara mendapatkannya. Dengan memiliki NPSN, sekolah dapat lebih mudah dalam mengakses layanan pendidikan dan memenuhi berbagai kebutuhan administratif dengan lebih efisien.

Referensi:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Panduan Pengisian Dapodik. Diakses dari
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan.