Headlines

Perbandingan Sekolah Hukum di Indonesia dengan Negara Lain – Artikel ini membandingkan sistem pendidikan hukum di Indonesia dengan negara-negara lain, serta mengevaluasi kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem tersebut. (Sumber: Hukumonline.com)


Perbandingan Sekolah Hukum di Indonesia dengan Negara Lain

Sistem pendidikan hukum di Indonesia memiliki perbedaan signifikan dengan negara-negara lain. Perbedaan ini mencakup metode pengajaran, kurikulum, dan penekanan pada praktik hukum. Artikel ini akan membandingkan sistem pendidikan hukum di Indonesia dengan negara-negara lain, serta mengevaluasi kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem tersebut.

Di Indonesia, untuk menjadi seorang pengacara atau profesional hukum, seseorang harus menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S.H.) selama empat tahun di universitas. Setelah lulus, mereka harus mengikuti pendidikan profesi hukum (P.P.H.) selama satu tahun. Pendidikan profesi hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan praktis dan keterampilan yang diperlukan dalam praktek hukum sehari-hari.

Di negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris, sistem pendidikan hukum lebih fleksibel. Di Amerika Serikat, seorang calon pengacara harus menyelesaikan gelar sarjana empat tahun di bidang apa pun, kemudian mengikuti program Juris Doctor (J.D.) selama tiga tahun. Setelah itu, mereka harus lulus ujian negara untuk mendapatkan lisensi praktik hukum. Di Inggris, pengacara harus menyelesaikan gelar sarjana tiga tahun, kemudian melanjutkan ke program Bar Professional Training Course (BPTC) selama satu tahun, dan akhirnya mengikuti pupillage selama satu tahun di bawah bimbingan seorang pengacara yang sudah berpengalaman.

Salah satu perbedaan mencolok dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia adalah kurikulum yang cenderung lebih teoritis daripada praktis. Kurikulum di universitas sering kali terlalu fokus pada teori hukum dan kurang memberikan pelatihan praktis yang memadai. Di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris, kurikulum hukum lebih berorientasi pada aplikasi praktis hukum, termasuk pelatihan dalam negosiasi, pengembangan keterampilan berbicara di pengadilan, dan diskusi kasus hukum yang aktual.

Kelebihan sistem pendidikan hukum di Indonesia adalah adanya pendidikan profesi hukum yang melatih mahasiswa dalam praktek hukum sehari-hari. Pendidikan profesi hukum ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik hukum di Indonesia. Namun, kekurangannya adalah kurangnya keterlibatan praktisi hukum yang berpengalaman dalam proses pengajaran. Hal ini membuat lulusan baru sering kali menghadapi kesulitan dalam menghadapi tantangan nyata dalam praktek hukum.

Sebaliknya, sistem pendidikan hukum di Amerika Serikat dan Inggris memiliki kelebihan dalam memberikan pelatihan praktis yang lebih intensif, dengan melibatkan praktisi hukum yang berpengalaman dalam proses pengajaran. Kelemahannya adalah biaya pendidikan yang lebih tinggi dan persaingan yang ketat dalam mendapatkan lisensi praktik hukum.

Dalam rangka meningkatkan sistem pendidikan hukum di Indonesia, perlu dilakukan perbaikan dalam kurikulum universitas dengan lebih menekankan pada pembelajaran praktis. Kerjasama antara universitas dan praktisi hukum juga dapat ditingkatkan untuk memberikan pengetahuan praktis yang lebih dalam kepada mahasiswa. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan standar pendidikan dan meningkatkan kualitas pengajaran untuk menciptakan profesional hukum yang kompeten.

Dalam kesimpulan, sistem pendidikan hukum di Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan negara-negara lain. Meskipun sistem pendidikan hukum di Indonesia memberikan pendidikan profesi hukum yang melatih mahasiswa dalam praktek hukum sehari-hari, kurangnya keterlibatan praktisi hukum yang berpengalaman dan kurikulum yang terlalu teoritis menjadi kelemahannya. Oleh karena itu, perbaikan dalam kurikulum dan peningkatan kualitas pengajaran perlu dilakukan untuk menciptakan profesional hukum yang kompeten di Indonesia.

Referensi:
1. Hukumonline.com. (2021). “Pendidikan Profesi Hukum (PPH)”. Diakses pada 15 November 2021 dari
2. American Bar Association. (n.d.). “Becoming a Lawyer”. Diakses pada 15 November 2021 dari
3. The Law Society of England and Wales. (n.d.). “Becoming a solicitor”. Diakses pada 15 November 2021 dari