Headlines

Pendidikan merupakan hak anak yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Salah satu aspek penting dari hak anak di sekolah adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Namun, masih banyak anak di Indonesia yang tidak dapat menikmati hak-hak mereka di sekolah.


Pendidikan merupakan hak anak yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak dapat menikmati hak-hak mereka di sekolah.

Salah satu aspek penting dari hak anak di sekolah adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Pendidikan yang berkualitas akan memberikan anak-anak keterampilan dan pengetahuan yang mereka butuhkan untuk menjadi generasi yang produktif dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Namun, masih banyak anak di Indonesia yang tidak dapat menikmati hak-hak mereka di sekolah. Faktor-faktor seperti kemiskinan, aksesibilitas, dan kualitas pendidikan menjadi hambatan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat sekitar 3,7 juta anak di Indonesia yang tidak bersekolah pada tahun 2020.

Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap anak dapat menikmati hak-hak mereka di sekolah. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi anak-anak di daerah terpencil atau berkekurangan, meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan guru dan pengadaan fasilitas pendidikan yang memadai, serta memberikan bantuan finansial bagi anak-anak dari keluarga miskin agar dapat tetap bersekolah.

Pendidikan yang berkualitas merupakan investasi bagi masa depan bangsa. Dengan memastikan bahwa setiap anak dapat menikmati hak-hak mereka di sekolah, pemerintah dapat menciptakan generasi yang cerdas, kreatif, dan berdaya saing tinggi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan seluruh stakeholder terkait untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa pendidikan di Indonesia benar-benar dapat diakses oleh semua anak.

Referensi:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
3. “Mengapa Pendidikan adalah Hak Asasi Manusia” – Human Rights Watch.