Contoh Surat Tugas dari Kepala Sekolah untuk Guru dan Karyawan
Surat tugas merupakan salah satu bentuk komunikasi resmi yang digunakan oleh kepala sekolah untuk memberikan arahan kepada guru dan karyawan di lingkungan sekolah. Surat tugas ini berisi informasi mengenai tugas yang harus dilaksanakan oleh penerima surat, batas waktu pelaksanaan tugas, serta petunjuk lain yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas tersebut.
Sebagai contoh, surat tugas dari kepala sekolah untuk guru dan karyawan dapat berisi instruksi untuk mengikuti pelatihan atau seminar tertentu, mengelola acara sekolah, atau melaksanakan tugas administratif lainnya. Surat tugas ini juga dapat berisi informasi mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima surat, seperti membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala sekolah.
Dalam menulis surat tugas, kepala sekolah perlu memperhatikan beberapa hal penting, seperti penggunaan bahasa yang jelas dan lugas, penulisan informasi yang lengkap dan akurat, serta penentuan batas waktu pelaksanaan tugas yang realistis. Hal ini bertujuan agar penerima surat dapat memahami dengan baik apa yang diinstruksikan oleh kepala sekolah dan dapat menyelesaikan tugas dengan baik.
Sebagai referensi, berikut adalah contoh format surat tugas dari kepala sekolah untuk guru dan karyawan:
[Logo Sekolah]
[Alamat Sekolah]
Nomor : [Nomor Surat]
Lampiran : –
Perihal : Surat Tugas
Kepada Yth,
Nama Guru/Karyawan
Jabatan
Di tempat
Dengan ini kami memberikan tugas kepada saudara untuk [tuliskan tugas yang diberikan]. Tugas ini harus diselesaikan dalam waktu [tuliskan batas waktu pelaksanaan tugas]. Saudara diharapkan dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kami.
Demikian surat tugas ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama saudara kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Kepala Sekolah]
Kepala Sekolah
Dengan adanya surat tugas ini, diharapkan guru dan karyawan di lingkungan sekolah dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh kepala sekolah. Hal ini akan membantu terciptanya kerjasama yang harmonis antara kepala sekolah, guru, dan karyawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing di sekolah.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Pendidikan.