Koperasi sekolah merupakan salah satu bentuk organisasi yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan siswa dan guru di lingkungan sekolah. Melalui koperasi sekolah, siswa dan guru dapat memperoleh berbagai manfaat, mulai dari pelayanan kantin yang terjangkau hingga akses terhadap berbagai produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih murah.
Peran koperasi sekolah dalam meningkatkan kesejahteraan siswa dapat dilihat dari berbagai aspek, salah satunya adalah pelayanan kantin yang disediakan oleh koperasi sekolah. Dengan adanya kantin yang dikelola oleh koperasi sekolah, siswa dapat memperoleh makanan dan minuman yang sehat dengan harga yang terjangkau. Hal ini tentu akan membantu meningkatkan kesejahteraan siswa, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Selain itu, koperasi sekolah juga dapat memberikan manfaat bagi guru di sekolah. Melalui koperasi sekolah, guru dapat memperoleh berbagai produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di pasaran. Hal ini tentu akan membantu meningkatkan kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas.
Selain memberikan manfaat ekonomi bagi siswa dan guru, koperasi sekolah juga dapat menjadi wadah untuk mengembangkan keterampilan dan kreativitas siswa. Melalui koperasi sekolah, siswa dapat belajar tentang manajemen usaha, pemasaran, dan berbagai keterampilan lain yang dapat bermanfaat bagi mereka di masa depan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koperasi sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan siswa dan guru di lingkungan sekolah. Melalui koperasi sekolah, siswa dan guru dapat memperoleh berbagai manfaat, baik dari segi ekonomi maupun pengembangan keterampilan. Oleh karena itu, penting bagi setiap sekolah untuk memiliki koperasi sekolah yang berfungsi dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh anggotanya.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Koperasi Sekolah
3. Hermawan, A. (2017). Peran Koperasi Sekolah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Siswa dan Guru. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 12(2), 123-135.